Polisi Selidiki Temuan Kerangka Manusia yang Hangus Terbakar di Indramayu

Ali S
Penemuan mayat dalam kondisi hangus terbakar dan tinggal menyisakan kerangka manusia. (Foto : istimewa)

INDRAMAYU, iNews.id - Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap temuan mayat tanpa identitas di kawasan hutan di Desa Sanca, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

Terlebih, temuan mayat tersebut cukup menghebohkan masyarakat, mayat itu ditemukan dalam kondisi hangus terbakar dan tinggal menyisakan kerangka manusia.

Penemuan tersebut tepatnya terjadi di kawasan hutan desa setempat di Petak 47 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sanca, Bagian Kesatuan pemangkuan Hutan (BKPH) Sanca Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Indramayu pada akhir pekan kemarin.

Kapolres indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kapolsek Gantar Iptu Maman Kusmanto mengatakan, setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi menemukan sebuah dompet coklat diduga milik korban.

Dompet tersebut berisikan uang tunai Rp 210.000, bungkus kartu simpati, polisi juga menemukan 1 unit gadget di lokasi temuan mayat.

"Akan tetapi kami tidak menemukan identitas yang menyangkut diri korban. Hanya saja, kami menemukan dompet," ujar dia, Senin (11/10/2021).

Di sisi lain, disampaikan Iptu Maman Kusmanto, ada saksi yang pernah melihat seseorang yang diduga korban sebelumnya sering mondar-mandir di lokasi penemuan mayat tersebut.

Seseorang itu diketahui tuna wisma dan mengalami gangguan jiwa.

Kendati demikian, pihaknya masih mendalami penemuan mayat tersebut dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi."Ada saksi lain menyebutkan jika korban tuna wisma yang mengalami gangguan jiwa karena sebelumnya sering mondar mandir di tempat itu," ujar dia.

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network