Nongkrong di Rel Kereta, Sanksi Pidana hingga Rp 15 Juta Mengancam

Riant Subekti
Warga nampak santai nongkrong di rel Kereta Api (Foto: Riant Subekti)

KABUPATEN CIREBON, iNews id - Kebiasaan nongkrong di perlintasan Kereta Api mungkin sudah menjadi hal yang dianggap lumrah oleh kebanyakan warga terutama di saat santai. Tidak jarang terlihat warga yang tengah duduk santai di sekitar rel Kereta Api tanpa rasa takut. Hal ini juga dapat kita temui pada salah satu perlintasan Cangkring yang tanpa palang pintu terletak di desa Dawuan Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon, Minggu (10/10/2021).

PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon meminta masyakarat untuk ikut membantu menjaga keselamatan bagi dirinya maupun keselamatan bagi perjalanan kereta api.

"Masyarakat jelas dilarang berada di rel kereta api untuk kepentingan apapun termasuk duduk di perlintasan KA karena membahayakan keselamatan," kata Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto

Suprapto berharap masyarakat mengerti dan mentaati aturan bahwa rel hanya untuk perjalanan Kereta Api dan bukan untuk nongkrong.

"Jalur Kereta Api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api," tegasnya

Barang siapa melanggar aturan tersebut bisa dikenai ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 dan 199.

Diharapakan warga saling memberi pengertian atau teguran jika ada orang yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur Kereta Api.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network