get app
inews
Aa Read Next : Geger Wisata ke Bromo Dipalak Rp50 Ribu, Laporkan Segera ke Nomor Ini

Viral! Tarif Gunung Bromo Rp1 Juta untuk Foto dan Video Komersil

Kamis, 09 Juni 2022 | 06:40 WIB
header img
Taman wisata Gunung Bromo. (Foto: doc. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Video tarif pengambilan foto dan video di kawasan Wisata Gunung Bromo yang masuk Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) viral di media sosial.

Akun instagram agung_bromo 731 menggunggah keluhan mengenai mahalnya biaya pengambilan foto dan gambar di TNBTS. Sang pemilik akun juga melampirkan sebuah kwitansi pembayaran Rp1 juta untuk pengambilan gambar dan foto.

Pada video yang diunggah itu juga disertakan bukti Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi atas nama Agung Budianto.
Keduanya baik kwitansi pembayaran dan surat tersebut menampilkan kop surat dan stempel resmi dari pengelola TNBTS.

Pada keterangannya sang pemilik akun tersebut menuliskan keterangan, "untuk para pecinta foto dan selama pengambilan gambar di Bromo dikenakan biaya 1 juta".

Sontak saja informasi unggahan di media sosial itu menuai beragam reaksi. Pasalnya, unggahan ini juga beredar viral hingga luar negeri.

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) selaku pengelola pun memberikan penjelasan mengenai tarif foto dan video sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2014 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kementerian Kehutanan.

Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas BB TNBTS, Sarif Hidayat mengakui, berdasarkan aturan di PP Nomor 12 tahun 2014 memang ada tarif tambahan selain tiket masuk kawasan yang terdapat PNBP.

Hal itu berlaku untuk pengambilan gambar foto maupun video dengan tujuan komersil. Adapun biaya yang ditetapkan adalah untuk video komersil per paket Rp10 juta. Pengambilan gambar menggunakan handycam dikenakan Rp1 juta dan foto Rp250 ribu.

"Pungutan tersebut berlaku bila ada pihak yang ingin mengambil gambar atau video untuk keperluan iklan, per wedding di kawasan Gunung Bromo. Seperti aturan itu sudah jelas. Karena mekanisme tarif masuk ini sudah diatur sebagai PNBP," ucap Sarif, Rabu (8/6/2022).

Sarif menambahkan, bahwa proses perizinan sendiri bisa melalui TNBTS sebagai pengelola. Pasalnya wilayah yang dimaksud adalah berada di bawah pengelolaan TNBTS.

Namun dipastikan tarif yang dikenakan semuanya bakal masuk ke kas negara. "Mekanisme tarif ini secara otomatis akan masuk ke kas negara," tuturnya.

Di sisi lain Sarif membatasi adanya pembatasan pengambilan gambar di kawasan TNBTS, semua objek yang ada di kawasan TNBTS dimungkinkan untuk diambil foto maupun videonya.
Tetapi memang tidak semua area yang ada di kawasan TNBTS bisa diakses manusia.

"Pastinya mereka yang ingin ambil gambar juga harus memperhatikan kondisi topografi lokasi juga," tuturnya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut