get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Petani Penggarap Lahan PG Jatitujuh Asal Indramayu Sambangi Kantor Pemkab

Menjadi Provokator Dua Petani Tebu Hingga Tewas, 10 Anggota Pentolan LSM FKAMIS Ditangkap

Selasa, 05 Oktober 2021 | 08:45 WIB
header img
Polisi menangkap anggota LSM FKAMIS yang dianggap sebagai provokator (foto: ist)

INDRAMAYU, iNews.id- 10 pentolan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (FORKAMIS) ditangkap Polres Indramayu lantaran dianggap sebagai provokator tewasnya dua petani tembu penggarap.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, menyebut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (FKAMIS), berisi gerombolan preman.

Lukman menilai FKAMIS menjadi provokator atas serangkaian peristiwa kekerasan yang menimpa para petani tebu penggarap lahan HGU PG Jatitujuh.

Atas tindakannya itu, Lukman mengambil tegas dengan menangkap para pentolan FKAMIS. Sebanyak 10 pentolan FKAMIS, kata Lukman, telah diamankan.

"Petani itu tidak tahu apa-apa, mereka hanya dimanfaatkan para gerombolan preman yang berkedok LSM. Kami lakukan tindakan tegas supaya tidak ada lagi aksi premanisme yang menjadikan petani sebagai obyek," tegas Lukman.

Ia menceritakan, sengketa lahan garapan tebu itu sebenarnya telah dimediasi oleh Pemkab Indramayu. FKAMIS telah diberikan tawaran untuk bergabung dalam kemitraan dengan PG Jatitjuh.

"Namun karena alasan berbelit-belit FKAMIS menolak tawaran kemitraan itu. Mereka (FKAMIS) malah mengintimidasi para petani penggarap, memprovokasi, sehingga tejadi tindakan kriminal (pembantaian dua petani tebu hingga tewas)," ungkap Lukman.

Ia menambahkan, setelah dilakukan tindakan tegas berupa penangkapan, situasi di sekitar lokasi kejadian dan markas FKAMIS di Desa Amis Kecamatan Cikedung, dalam keadaan aman.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut