KOTA CIREBON, iNews id - Operasi Libas Lodaya 2022 yang digelar jajaran Polres Cirebon Kota selama 10 hari, yang dilaksanakan pada 26 Mei hingga 4 Juni 2022 berhasil mengamankan 34 tersangka dari 22 kasus.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, dari kasus yang berhasil diungkap di antaranya kasus curat, curas, curanmor, premanisme, dan geng motor.
"Dari 22 kasus seperti curat, curah, premanisme, dan ada yang kami identifikasi sebagai geng motor yang melakukan penganiayaan atau pengeroyokan," kata Kapolres saat melakukan konferensi pers di Mako Polres setempat, Senin (6/6/2022).
Kapolres menambahkan, operasi Libas tahun 2022 ada peningkatan kasus dibandingkan operasi tahun 2021.
"Operasi Libas Lodaya 2022 ini kita bisa lihat bahwa ada peningkatan pengungkapan kasus dibandingkan operasi libas tahun 2021 di mana pada tahun 2021, Polres Cirebon Kota bisa mengungkap sebanyak 5 kasus sedangkan pada tahun 2022 bisa mengungkap sebanyak 22 kasus, ada peningkatan 48 persen," tuturnya.
Menurut Fahri, dari kasus yang diungkap ada kasus unik, yaitu tersangka pencurian dengan pemberatan yang mencoba mengubah penampilannya saat melakukan aksinya di salah satu pusat perbelanjaan di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
"Tersangka pencurian, untuk menghilangkan jejaknya dengan mengunakan mukena saat melakukan aksinya," tuturnya.
Tersangka berinisial NS (34) merupakan warga Tegal, beraksi di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
"Keseharian NS sebagai tukang kayu, aksinya terungkap setelah terekam CCTV yang ada pusat perbelanjaan tersebut. Pelaku masuk ke area GCM dengan cara menutupi dirinya menggunakan masker dan mukena dan mengambil beberapa barang elektronik," ujarnya.
Tersangka yang terlibat dalam kasus curanmor, curat akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
Tersangka yang masuk kategori premanisme yaitu yang melakukan penganiayaan akan dikenakan ancaman pidana pasal 351 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
Sedangkan bagi yang melakukan pengeroyokan dikenakan pasal 70 ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.
Tersangka pemerasan dikenakan pasal 368 KUHP yaitu ancaman 9 bulan.
Editor : Miftahudin