get app
inews
Aa Text
Read Next : ART Jadi Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung Anggota DPR Bambang Hermanto, Ditangkap di Indramayu

Preman Bakar 4 Unit Traktor Milik Warga di Indramayu

Jum'at, 03 Juni 2022 | 11:07 WIB
header img
Preman bakar 4 traktor di Indramayu. (Foto: doc. iNews.id)

KABUPATEN INDRAMAYU, iNews.id - Polisi menangkap dua preman di Indramayu, Jawa Barat. Mereka ditangkap karena diduga melakukan pembakaran empat unit traktor.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, identitas pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DS alias Wereng (29) ditangkap di Indramayu pada 14 Mei 2022 dan KM (39) ditangkap di kepulauan Batam, Sumatera pada tanggal 27 Mei 2022.

"KM juga merupakan seorang residivis kasus pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, terjadi di tahun 2022 ini. Dan sekarang dia melakukan aksi pembakaran empat traktor yang sempat viral di Indramayu," kata Lukman, Kamis (2/6/2022).
Lukman Syarif menambahkan, kasus pembakaran empat unit traktor itu terjadi pada Kamis 5 Mei 2022 lalu, tepatnya pukul 02.45 WIB dini hari.

Pembakaran dilakukan di pekarangan rumah korban yang bernama Cecep Supriyadi, di Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

Motifnya adalah pelaku tersebut memiliki usaha ilegal dengan menyewakan beberapa bidang tanah yang bukan miliknya.

Dimana para pembajak lahan dikenakan tarif Rp100.000 per hektar.

Dari bisnis ilegalnya itu, pelaku dapat menguasai profit. Dalam satu hari pelaku tersebut bisa mendapatkan uang secara cuma-cuma karena hasil memerasnya itu.

"Dan dulunya korban ini diminta untuk setor terus kepada pelaku. Karena korbannya tidak mau setor lagi kepada pelaku, akhirnya diintimidasi dan dibakar (traktornya)," katanya.

Adapun modus operandinya, AKBP M Lukman Syarif mengungkapkan, tersangka KM membawa jerigen berisi solar dan disiramkan ke traktor tersebut lalu dibakar.

Dalam kasus itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa empat unit traktor yang dibakar pelaku dan satu jerigen berkapasitas 5 liter.

"Akibat perbuatannya pelaku telah melanggar Undang-Undang Pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut