get app
inews
Aa Text
Read Next : Video Pengeroyokan Beredar Luas, Tertangkap Tampang Pemukul Ade Armando

Twitter Langgar Aturan, Kena Denda Rp2,1 Triliun karena Sebar Data Pengguna kepada Pengiklan

Senin, 30 Mei 2022 | 11:40 WIB
header img
Ilustrasi Twitter harus membayar denda sebesar 150 juta dolar AS atau setara Rp2,1 triliun setelah terbukti menggunakan data pengguna secara ilegal untuk menjual iklan. (Foto: doc. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Twitter harus membayar denda sebesar 150 juta dolar AS atau setara Rp2,1 triliun.
Hal tersebut merupakan hukuman yang dijatuhkan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan Komisi Perdagangan Federal (FTC) setelah perusahaan terbukti menggunakan data pengguna secara ilegal untuk menjual iklan bertarget.

Mengutip BBC, menurut dokumen pengadilan, Twitter disebut melanggar perjanjian yang dimilikinya dengan regulator. Twitter telah berjanji untuk tidak memberikan informasi pribadi seperti nomor telepon dan alamat email kepada pengiklan.

Penyelidik federal mengatakan perusahaan media sosial itu melanggar aturan itu. Sebelumnya, Twitter didenda 400.000 poundsterling pada Desember 2020 karena melanggar aturan privasi data GDPR Eropa.
Seperti diketahui, Twitter menghasilkan sebagian besar pendapatannya dari iklan di platformnya, yang memungkinkan pengguna mulai dari konsumen hingga selebriti hingga perusahaan untuk memposting pesan 280 karakter, atau tweet.

Menurut pengaduan yang diajukan oleh Departemen Kehakiman atas nama FTC, Twitter pada tahun 2013 mulai meminta pengguna untuk memberikan nomor telepon atau alamat email untuk meningkatkan keamanan akun.

"Seperti yang dicatat dalam pengaduan, Twitter memperoleh data dari pengguna dengan dalih memanfaatkannya untuk tujuan keamanan, tetapi akhirnya juga menggunakan data tersebut untuk menargetkan pengguna dengan iklan. Praktik ini memengaruhi lebih dari 140 juta pengguna Twitter, sekaligus meningkatkan sumber pendapatan utama Twitter," ujar pimpinan FTC, Lina Khan dikutip pada Minggu (29/5/2022).

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut