KOTA CIREBON, iNews.id – Lantaran dianggap memberatkan atas kebijakan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dirasa mencekik. Ratusan nelayan dan pemilik kapal di Kota Cirebon, melakukan aksi protes dengan berunjuk rasa di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan, Kamis (30/9/2021).
Dalam aksinya nelayan dan pemilik kapal menolak aturan PP 85 tahun 2021, yang sudah mulai diberlakukan bulan September 2021 ini.
Protes juga disampaikan dengan menggelar sejumlah sepanduk penolakan maupun kecaman yang dibentangkan di dalam lokasi PPN Kejawanan.
Menurut sejumlah pengunjuk rasa berdasakan Peraturan Pemerintah (PP) 85 tahun 2021 dikuatkan Keputusan Menteri (Kepmen) 86 dan 87 tahun 2021, pungutan PNBP mengalami kenaikan. “Kami meminta kepada presiden untuk kembali meninjau kebijakan tersebut," ungkap Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Indinesia (HNSI) Kota Cirebon, Karsudin.
Sekedar diketahui tarif PNBP lama, untuk ukuran kapal yang mereka miliki bisa mengeluarkan PNBP sekitar Rp 80 juta. Namun dengan tarif baru bisa mencapai Rp 300 juta.
Editor : Miftahudin