KUNINGAN, iNews.id - Satuan Reskrim Kuningan kembali gerak cepat menangkap pelaku pencurian gaun pengantin Risye Salon milik IS, Senin (23/05/2022). Pelaku berinisial CS (27), warga Dusun Sindangmulya RT 03/02 Desa Pakembangan, Garawangi, Kuningan.
Penangkapan CS, berawal dari laporan korban ke polisi. Para saksi pun diperiksa. Di waktu bersamaan, anak korban berinisial ZD melihat status WhatsApp salah satu kontak di Hp miliknya, bernama Kaffa Wedding menjual sebuah gaun pengantin warna pink.
Ditanya asal usul gaun itu, Kaffa Wedding mengaku membeli dari CS. Ternyata, CS menjual gaun pengantin pink, hijau, dan biru dongker kepada Kaffa Wedding Desa Maleber Rp1 juta. Risye Salon, pun mengaku rugi Rp12 juta.
Setelah dicocokan, ternyata betul 3 gaun pengantin itu milik Risye Salon yang hilang. CS pun ditangkap. Akibat perbuatannya, CS yang keseharian bekerja sebagai buruh harian lepas dan tukang bubur tersebut, terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Tersangka CS sudah ditahan di rutan Polres Kuningan. Tersangka diancam hukuman penjara 5 tahun,” terang Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, Kasat Reskrim AKP M.Hafidz Firmansyah didampingi Kasi Humas Polres Kuningan IPTU Sukarno.
Editor : Miftahudin