get app
inews
Aa Read Next : Terima Penghargaan, Pembangkit Cirebon Power Dinilai Paling Andal

Modus Tawari Tumpangan Gratis, Sopir Angkot Perkosa 2 Gadis Belia

Sabtu, 21 Mei 2022 | 13:35 WIB
header img
Deri Aryanto, sopir angkot yang memerkosa siswi SMP di Cililin, KBB. Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pemerkosaan. (Foto/MPI/Adi Haryanto).

BANDUNG BARAT, iNews.id - Seorang sopir angkutan umum (Angkot) terpaksa harus berurusan dengan polisi, lantaran dilaporkan telah melakukan aksi perkosaan terhadap dua gadis yang masih dibawah umur. Ironisnya, modus yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura memberi tumpangan gratis kepada para calon penumpang.

Deri Aryanto (32), sopir angkot trayek Cililin-Cijenuk, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ini, sungguh bejat. Dia mengaku telah dua kali melakukan pemerkosaan dengan modus menawari tumpangan. 

Fakta itu terungkap setelah polisi berhasil menangkap Deri Aryanto dan melakukan penyidikan intensif terhadap pemerkosa siswi SMP di Jalan Raya Raya PLTA Saguling, Kampung Cibanteng, Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, KBB pada Senin (16/5/2022) lalu. 

Modus kejahatan pelaku Deri Aryanto, berpura-pura menawarkan tumpangan angkot gratis kepada para korban. Jika korban menolak, pelaku akan membujuk sambil memaksa.  

Informasi yang kami dapat, ada juga korban lain dari pelaku ini yang perkaranya ditangani oleh Unit PPA Polres Cimahi. Sekarang sedang dikroscek," kata Kapolsek Sindangkerta AKP Yogaswara kepada wartawan, Jumat (20/5/2022). 

Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Cipongkor, ujar AKP Yogaswara, pelaku Deri Aryanto mengaku melakukan pemerkosaan pada 2021 silam. Perbuatan terkutuk itu pun dilakukan tersangka di dalam angkot yang dikemudikannya. 

"Aksi bejat yang dilakukan sebelumnya juga dilakukan di lokasi yang sama, yakni di sekitar Jalan Raya PLTA Saguling," ujar AKP Yogaswara.  

Kapolsek Cipongkor menuturkan, jika kondisi jalan di kawasan sangat sepi terutama di malam hari, pelaku akan mencari mangsa. Saat bertemu calon korban, pelaku melakukan modus menawarkan tumpangan pada korbannya. 

Ketika ada yang terperdaya, korbannya lalu dibawa keliling dan diarahkan ke tempat yang sepi. "Korbannya dipilih secara acak, untuk yang kasus terakhir korban ternyata dicekok obat jenis Hexcymer biar tidak sadar," tutur Kapolsek Cipongkor.  Saat ini, kata AKP Yogaswara, Unit Reskrim Polsek Cipongkor sedang berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi. 

Sementara pelaku akan dijerat dengan Pasal 81, Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.  

Diberitakan sebelumnya, pelaku Deri Aryanto memerkosa remaja 15 siswi SMP asal Sindangkerta di dalam angkot yang dikemudikannya pada Senin (9/5/2022) pukul 23.00 WIB. 

Peristiwa itu terjadi saat korban hendak main ke rumah temannya. Namun di jalan, korban bersama temannya, bertemu pelaku dan ditawari tumpangan.  Akibatnya, korban diperkosa di dalam angkot di Jalan Raya Raya PLTA Saguling, Kampung Cibanteng, Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, 
 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut