BENGKULU, iNews.id - Polres Begkulu Utara menangkap ayah kandung sekaligus pelaku pencabulan terhadap anaknya sendiri. Pelaku berinisial KT (48) diamankan dalam pelariannya di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Jumat (20/5/2022).
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Teguh Ari Aji mengatakan, pelaku KT telah diburu petugas sejak 15 April lalu. Dia kabur setelah dilaporkan menyetubuhi anaknya yang berstatus pelajar hingga melahirkan.
"Pelaku KT diringkus petugas atas aksinya menyetubuhi anak kandung hingga melahirkan bayi laki-laki," ujarnya, Jumat (20/5/2020). Selama pelariannya, dia sempat bekerja sebagai kuli bangunandi Musi Rawas. Pelaku juga pernah bersembunyi di Kabupaten Mukomuko.
"Pelaku pergi menggunakan kendaraan umum sehari setelah anaknya melahirkan," katanya.
Atas perbuataanya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun penjara atau denda Rp1 miliar ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.
Editor : Miftahudin