get app
inews
Aa
Read Next : Tega! Kuli Bangunan Setubuhi Putri Kandung, Korban Ditinggal Kabur Usai Melahirkan

Modus Pasang Susuk, Ayah Cabuli Anak Tiri Bertahun-tahun

Jum'at, 03 Februari 2023 | 16:14 WIB
header img
Ilustrasi Foto: Dok Okezone

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Aksi bejat dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya sendiri, dengan modus pasang susuk korban terpaksa dijadikan budak nafsu hingga berlangsung selama 4 tahun.  
Tersangka MG (63) ditangkap aparat Polres Tulungagung Jawa Timur setelah dilaporkan telah menyetubuhi anak tirinya.

Korban bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung. Setiap menggarap korban, MG selalu memakai modus pemasangan susuk untuk masa depan. Perbuatan bejat itu diduga berlangsung mulai tahun 2018 hingga 2022.

“Perbuatan itu diduga berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2022,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih kepada wartawan.

MG diketahui berasal dari Wonocolo, Surabaya. Ia bertempat tinggal di Pagerwojo Tulungagung setelah menikah siri dengan ibu korban.

Di luar sepengetahuan istrinya, MG diam-diam memendam nafsu terhadap korban. Untuk mendekati korban, MG mengaku bisa memasang susuk yang katanya bisa membuat masa depan korban menjadi lebih baik.

Saat berlangsungnya pemasangan susuk itulah, pelaku pertama kali menyetubuhi korban. “Pelaku bukan dukun,” terang Retno.

Perbuatan bejat pertama kali terjadi pada saat korban masih berusia di bawah umur. Berdasarkan keterangan ibu korban, terungkap persetubuhan itu berlangsung berkali-kali, yakni dua minggu sekali hingga korban berusia 21 tahun.

Aksi tidak senonoh dilakukan pelaku setiap rumah dalam keadaan sepi. Karena sudah tidak tahan menjadi pelampiasan nafsu ayah tirinya, korban kemudian memberitahu ibunya. Si ibu sontak marah dan melapor ke kepolisian.

Menurut Retno, setelah dilakukan pemeriksaan serta visum, petugas langsung meringkus pelaku. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Dalam kasus ini pelaku terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak,” pungkasnya.
 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut