CIANJUR, iNews.id - Viral video berdurasi 27 detik di media sosial, yang memperlihatkan aksi pengusiran oleh warga terhadap seorang wanita berinisial NN. Warga meluapkan caci maki hingga membakar pakaiannya dan mengusirnya dari kampung tersebut.
Diketahui wanita berinisial NN(28) merupakan Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. NN diduga bersuami dua dengan cara menikah diam-diam.
Tokoh masyarakat Desa Tanjungsari, Aep Ibing (60) mengatakan, NN masih berstatus sebagai istri sah dari TS (49), dan diam-diam melakukan pernikahan lagi secara siri dengan laki-laki lain yang berinisial UA (32), warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
"Pernikahan siri NN dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya. Padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah," ujar Aep.
Prosesi pernikahan siri NN yang berstatus istri sah dari TS ini dilakukan lima bulan yang lalu, tepatnya pada bulan Desember 2021 bertempat di kampung kediaman UA dengan melibatkan seorang ustaz setempat.
Namun, kasus poliandri yang dilakukan NN tersebut baru terbongkar pada hari Minggu (09/05/2022), setelah dilakukan penelusuran oleh pihak keluarga TS yang penasaran dengan beredarnya isu pernikahan antara NN dengan laki-lain.
Menyusul terbongkarnya praktek poliandri tersebut, sang suami sah, TS, kemudian menyatakan cerai, dengan menjatuhkan talak 3 kepada NN.
"Menikah sudah 13 tahun, anak dua. Saya ceraikan, saya jatuhkan talak 3," ucapnya singkat.
Tidak hanya sampai di situ, warga yang simpatik terhadap TS dan kesal atas perbuatan poliandri tersebut, mereka ramai-ramai mendatangi rumah orang tua NN dan mengusir sekeluarga dari kampung halamannya.
Editor : Miftahudin