get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolda Jabar Pantau Arus Balik di GT Palimanan

Arus Balik Lebaran, Petugas Kembali Terapkan One Way System, Catat Tanggal Penerapannya

Kamis, 05 Mei 2022 | 19:03 WIB
header img
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana Cek Kesiapan Arus Balik di Pospam Palikanci Cirebon (Foto: Istimewa)

KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Untuk mengurai kepadatan lalu lintas pada arus balik lebaran 2022 pemerintah sudah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas dengan akan diterapkanya one way.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan arus balik dan perjalanan dari arah Jakarta ke Cirebon, perlu memperhatikan mulai kapan penerapan one way demi kelancaran di jalan dan bisa mengatur waktu perjalanan.

Pada kunjungananya ke Cirebon untuk memantau kesiapan anggotanya dalam mengamankan arus balik Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana mengatakan, one way mulai dilaksanakan pada Jumat (6/5/2022) pukul 14.00 sampai dengan 24.00 WIB.

Kemudian dilanjutkan pada hari Sabtu, (7/5/2022) mulai pukul 07.00 sampai dengan 24.00 WIB.

Dan hari Minggu ( 8/4/2022) mulai pukul 07.00 sampai 03.00 dini hari, Senin (9/5/2022).

Akan tetapi kebijakan one way ini, akan dievaluasi bila kepadatannya sudah dapat terurai.

"Dinamikanya akan kita sesuaikan sesuai dengan kondisi yang ada,” tuturnya, kepada wartawan di Rest Area 229 Tol Kanci Pejagan, Kamis,(5/5/2022).

Untuk sementara, kata Kapolda, masyarakat mempedomani apa yang disampaikan pemerintah terlebih dahulu.

Sementara itu, terkait pelaksanaan arus mudik dan balik, Kapolda menyatakan, kantibmas relatif terkendali, kasus menonjol bisa dicegah dan kecelakaan meski terjadi tetapi beberapa saja.

"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf bila ada kebijakan one way yang terpaksa kami lakukan, dengan pertimbangan arus kendaraan saat arus balik,” tutupnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut