get app
inews
Aa Read Next : Harga Telur Ayam Kembali Naik, di Pasar Kanoman Cirebon Rp. 26.000 per Kilogramnya

Pasar Tradisional di Kabupaten Cirebon Kini Menggunakan E-retribusi

Rabu, 22 September 2021 | 17:01 WIB
header img
Setda Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno (belakang) saat Louncing e-retrubusi di Pasar Sumber. (foto: ist)

KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Cirebon bekerja sama dengan Bank Jawa Barat (BJB) mengeluarkan aplikasi E-retrubusi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

E-retrubusi dirancang khusus guna mempermudah penarikan retribusi pasar. Para pedagang yang akan membayar retribusi cukup memindai kode batang atau Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pembayaran.

Hal ini disampaikan oleh  Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno saat menghadiri launching E-retribusi di Bank BJB Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (22/9/2021).

"Hal itu sebagai upaya Pemkab Cirebon untuk mengejar ketertinggalan. Sebab, imbas pandemi Covid-19, PAD jadi menurun cukup drastis. adanya upaya penghimpunan retribusi menggunakan non tunai ini supaya lebih efektif dan efesien," ujar Rakhmat

Dikatakan Rahmat, penarikan retribusi secara non tunai diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Seluruh prosesnya pun sangat transparansi. Sebab, uang yang dibayarkan langsung para pedagang akan langsung masuk ke kas daerah. Hal tersebut pun bisa mencegah adanya tindak pidana korupsi oleh petugas pemungut retribusi.

Untuk langkah awal, kata Rahmat, diterapkan di pasar daerah, yakni Pasar Babakan, Pasar Ciledug, Pasar Jamblang, Pasar Palimanan, Pasar Cipejeuh, Pasar Sumber, dan Pasar Batik Plered. 

"Bukan hanya retribusi pasar, retribusi KIR pun akan dicoba dilakukan secara non tunai. Awal 2021, kami sudah terapkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) hasil kerja sama dengan Bank Indonesia (BI) perwakilan Cirebon," tuturnya.

Tujuan dari ETPD antara lain, tambah dia, untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran secara digital. "Selain itu, guna membiasakan transaksi digital bagi masyarakat serta ASN. Layanan ETPD yang sudah diluncurkan bisa untuk transaksi penerimaan daerah di beberapa sektor pajak atau retribusi menggunakan QRIS," ulasnya.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut