get app
inews
Aa Read Next : Ngopi Bareng KAI, Stasiun Cirebon Siapkan 2.750 Cup Kopi Gratis!!

Simak Syarat Naik KAI bagi Usia 6-17 Tahun

Kamis, 21 April 2022 | 09:59 WIB
header img
Syarat Naik KAI Bagi Usia 6 – 17 Tahun, Sekarang Tidak Harus Tunjukan Hasil Screening Covid -19, Cukup Vaksin ke 2 (Foto: Riant Subekti)

KOTA CIREBON, iNews.id - Menindaklanjuti terbitnya aturan Surat Edaran dari Kemenhub RI Nomor 49 Tahun 2022, terhitung mulai tanggal 20 April 2022, bagi pelaku perjalanan KA jarak jauh bagi usia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif Tes Rapid Antigen atau Tes PCR, namun wajib melampirkan kartu / sertifikat vaksinasi dosis kedua.

PT KAI Daop 3 Cirebon selalu mendukung kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19. Saat ini, protokol kesehatan yang diterapkan di transportasi kereta api mengikuti protokol kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 49 Tahun 2022 tertanggal 19 April 2022, sebagai perubahan atas SE Kemenhub Nomor 39 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid 19,” Jelas Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 49 Tahun 2022:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh, yaitu :

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

b) Vaksin kedua bagi usia di atas 18 wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

e) Bagi Pelanggan usia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif Tes Rapid antigen atau Tes PCR, namun wajib melampirkan kartu / sertifikat vaksinasi dosis kedua.

f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut