DJP Terbitkan Aturan Baru Printer Meterai Digital, Penyedia Wajib Penuhi Sejumlah Syarat
CIREBON, iNewsCirebon.id– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru terkait penyedia perangkat untuk pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital (MTD).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital. Peraturan ini mulai berlaku sejak 22 September 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penerbitan aturan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai secara digital.
Menurutnya, aturan tersebut memberikan kepastian mengenai penyedia, perangkat yang digunakan, hingga mekanisme pengawasan dalam penerapan Meterai Teraan Digital.
“Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital. Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Inge.
Meterai Teraan Digital merupakan meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan Printer MTD. Perangkat tersebut harus terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP dan memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan penggunaan MTD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Penerapannya diharapkan dapat meningkatkan pelayanan sekaligus memberikan kepastian dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai.
Untuk menjadi Penyedia Printer MTD, pemohon wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui saluran yang telah ditentukan.
Selain itu, pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memenuhi ketentuan perpajakan, serta memiliki infrastruktur teknologi informasi yang memadai. Infrastruktur tersebut termasuk pusat data yang berlokasi di Indonesia.
Setelah mendapatkan penunjukan, penyedia juga diwajibkan menjaga kerahasiaan data dan menerapkan perlindungan konsumen. DJP akan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan berbagai kewajiban tersebut.
Apabila terjadi pelanggaran atau kewajiban tidak dipenuhi, DJP dapat memberikan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD.
“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Inge.
Informasi lengkap mengenai PER-11/PJ/2026 serta ketentuan Bea Meterai dapat diperoleh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.
Editor: Rebecca