Sosialisasi Perbup Cirebon Nomor 22 Tahun 2024, Pemdes Kalisapu Tegaskan Batas Wilayah Desa
CIREBON, iNewsCirebon.id – Pemerintah Desa Kalisapu, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Cirebon Nomor 22 Tahun 2024 tentang Batas Desa sebagai langkah memberikan kepastian hukum terkait batas administrasi wilayah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di Desa Kalisapu tersebut dihadiri unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Gunungjati, di antaranya Camat Gunungjati, Kapolsek Gunungjati, perwakilan Koramil, Satpol PP, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPMD, tokoh masyarakat, Ketua RT/RW, serta warga, khususnya masyarakat Blok Tenggeran.
Penegasan batas wilayah ini merupakan hasil dari proses panjang yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon. Salah satu tahapan pentingnya adalah rapat klarifikasi pada 11 Oktober 2023 yang mempertemukan Pemerintah Desa Kalisapu, Pemerintah Desa Wanakaya, dan DPMD Kabupaten Cirebon.
Melalui proses tersebut disepakati penetapan batas desa berdasarkan titik-titik koordinat kartometrik. Hasilnya, sebagian wilayah yang sebelumnya tercantum dalam peta administratif Desa Wanakaya, termasuk Blok Tenggeran, kini resmi menjadi bagian dari wilayah administratif Desa Kalisapu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 22 Tahun 2024.
Kuwu Desa Kalisapu, Suhana, mengatakan sosialisasi dilakukan agar masyarakat memahami bahwa penetapan batas desa bukan sekadar perubahan pada peta administrasi, tetapi memberikan kepastian hukum yang berdampak langsung terhadap pelayanan pemerintahan.
"Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2024 memberikan kepastian batas wilayah Desa Kalisapu. Melalui sosialisasi ini kami ingin seluruh masyarakat memahami bahwa penetapan batas desa bertujuan menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memperjelas kewenangan desa, serta memastikan setiap warga memperoleh pelayanan yang tepat sesuai wilayah administrasinya. Pemerintah desa juga berkomitmen mengawal proses penyesuaian administrasi agar berjalan lancar dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat," ujar Suhana, Selasa (4/8/2026)
Menurutnya, kepastian batas wilayah akan menjadi dasar penting dalam penyusunan program pembangunan desa, penyaluran bantuan pemerintah, pendataan penduduk, pengelolaan aset desa hingga perencanaan infrastruktur secara lebih akurat.
"Selama ini masih ada masyarakat yang mengalami kebingungan terkait administrasi karena persoalan batas wilayah. Dengan adanya penetapan ini, seluruh pelayanan dapat dilakukan lebih tertib, sehingga pembangunan desa juga bisa lebih terarah dan tepat sasaran," tambahnya.
Sementara itu, warga Blok Tenggeran, Khadis, menyambut baik penetapan batas wilayah tersebut. Ia menilai keputusan itu memberikan kemudahan bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun menghadapi kendala administrasi akibat berada di wilayah yang kerap dikaitkan dengan dua desa.
"Alhamdulillah sekarang semuanya menjadi lebih jelas. Untuk mengurus administrasi kependudukan maupun urusan perpajakan tidak lagi membingungkan karena sudah satu pintu di Desa Kalisapu. Dulu masyarakat sering kebingungan karena berkaitan dengan dua desa, sekarang pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, dan memiliki kepastian," kata Khadis.
Editor : Rebecca