KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Biaya haji reguler pada tahun 2022 yang dibayarkan rata-rata calon jemaah haji (calhaj) sebesar Rp39.886.009. Nominal ini lebih besar sekitar Rp4 juta dari penetapan tahun 2020, yaitu sebesar sekitar Rp35,2 juta.
Ini berdasarkan hasil rapat kerja Pemerintah dan DPR RI terkait menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022, melalui rapat kerja Panja yang diikuti oleh Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Kementerian Kesehatan, dan PT Garuda Indonesia.
"Kita bersama pemerintah dalam hal ini Kemenag RI sepakat, kekurangan sekitar Rp4 juta per calhaj tidak akan dibebankan kepada mereka," ungkap Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, Rabu (14/4/2022) malam dalam keterangannya.
Selly menjelaskan, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 atau 1443 Hijriah sebesar Rp81.747.844 per jemaah. BPIH terdiri dari komponen: pertama, Bipih sebesar Rp39.886.009; kedua, biaya protokol kesehatan sebesar Rp808.618 per jemaah; ketiga, biaya yang sumbernya dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sebesar Rp41.053.216.
Editor : Miftahudin