get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Ditegur Hakim, Ternyata Ini Alasan 3 Prajurit TNI Jaga Sidang Korupsi Nadiem Makarim

Gara-gara Halangi Kamera, 3 Anggota TNI Ditegur Hakim di Sidang Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 | 15:02 WIB
header img
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, terpaksa menyela jalannya persidangan untuk menegur tiga anggota TNI yang berdiri di barisan depan ruang sidang. Foto: Jonathan Simanjuntak

JAKARTA, iNewsCirebon.id – Ada momen tak biasa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, terpaksa menyela jalannya persidangan untuk menegur tiga anggota TNI yang berdiri di barisan depan ruang sidang.

Kronologi Teguran Hakim

Kejadian bermula saat tim kuasa hukum Nadiem tengah bergantian membacakan nota keberatan (eksepsi). Di tengah pembacaan, hakim tiba-tiba menghentikan pembicaraan pengacara karena merasa pandangannya dan sorotan kamera media terganggu oleh kehadiran tiga personel TNI berpangkat Prada dan Kopda.

Ketiga anggota TNI tersebut terlihat berdiri tepat di depan kursi pengunjung sidang, posisi yang dianggap menghalangi dokumentasi persidangan.

"Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ Pak, karena mengganggu kamera," tegur Hakim Purwanto di ruang sidang.

Diminta Mundur Demi Kelancaran Sidang

Hakim Purwanto meminta ketiganya untuk menyesuaikan posisi dengan mundur ke barisan belakang agar tidak menghalangi awak media yang sedang meliput.

"Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat sidang ditutup, kalau mau maju silakan. Biar tidak terganggu dengan rekan media," tambah hakim.

Meskipun sempat hanya mundur beberapa langkah, hakim kembali meminta mereka untuk benar-benar berada di posisi yang tidak mengganggu estetika dan teknis persidangan. Setelah ketiganya bergeser, pembacaan eksepsi oleh pengacara Ari Yusuf Amir pun kembali dilanjutkan.

Duduk Perkara Kasus Nadiem

Sebagai pengingat, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tengah menghadapi dakwaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020–2022.

Beberapa poin utama dalam dakwaan tersebut meliputi:

Kerugian Negara Rp2,1 Triliun: Terdiri dari mark-up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan sistem CDM yang dianggap mubazir senilai Rp621 miliar.

Keuntungan Pribadi: Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar dari total 25 pihak yang ikut kecipratan aliran dana proyek tersebut.

25 pihak yang diperkaya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM:

1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,-

2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000

3. Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000,-

4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000,- dan USD30.000

5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000

6. Suhartono Arham sebesar USD7.000

7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000,-

8. Nia Nurhasanah sebesar Rp500.000.000,-

9. Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000,-

10. Jumeri sebesar Rp100.000.000,-

11. Susanto sebesar Rp50.000.000,-

12. Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000,-

13. Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000,-

14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26

15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) sebesar Rp819.258.280,74

16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48

17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11

18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) sebesar Rp41.178.450.414,25

19. PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) sebesar Rp2.268.183.071,41

20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101.514.645.205,73

21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss) sebesar Rp341.060.432,39

22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22

23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38

24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05

25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut