Tegang usai Sidang! Pengacara Protes Nadiem Makarim Dihalangi Bicara ke Media: Dia Punyak Hak Bicara
JAKARTA, iNewsCirebon.id – Suasana di Pengadilan Tipikor Jakarta memanas usai pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Senin (5/1/2026).
Kericuhan kecil terjadi saat tim pengawal tahanan (waltah) Kejaksaan Agung menghalangi Nadiem Makarim yang hendak memberikan keterangan kepada awak media.
Ketegangan bermula saat majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang selama satu jam sebelum melanjutkan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi). Saat Nadiem keluar dari ruang sidang menuju ruang transit tahanan, ia langsung dikerubungi wartawan yang sudah menunggu sejak pagi.
Namun, empat petugas pengawal tahanan terlihat menjaga ketat dan terus menggiring Nadiem tanpa memberinya kesempatan untuk berhenti atau berbicara sedikit pun.
Melihat kliennya "digiring paksa", penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, bereaksi keras. Ia sempat berteriak meminta petugas untuk berhenti dan menghormati hak kliennya.
"Ini hak asasi manusia, setop! Dia punya hak untuk bicara!" seru Ari dengan nada tinggi ke arah petugas.
Meski diprotes, petugas tetap membawa Nadiem masuk ke ruang transit. Hal ini membuat Ari semakin geram atas perlakuan yang dianggap tidak adil tersebut.
"Harusnya boleh ngomong itu, enggak benar itu! Itu hak asasi dia, dia mau bicara (ke publik)," tegas Ari kepada media.
Nadiem Makarim hadir di persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020–2022. Dalam dakwaan sebelumnya, Nadiem disebut:
Merugikan negara: Sebesar Rp2,1 triliun.
Memperkaya diri: Diduga menerima aliran dana sebesar Rp809 miliar.
Akibat pengawalan ketat tersebut, sesi wawancara yang dinantikan media gagal terlaksana dan Nadiem langsung diamankan ke ruang tahanan pengadilan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta