get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ringkus Pria Modus Pura-Pura Ditabrak di Cirebon, Terancam 6 Tahun Penjara

Perempuan Muda di Cirebon Buang Bayinya ke Sungai, Motifnya Bikin Miris

Kamis, 09 Oktober 2025 | 12:49 WIB
header img
RA kini telah diamankan dan mengakui seluruh perbuatannya. Foto : Riant Subekti

CIREBON, iNewsCirebon.id - Suasana malam di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada 14 Agustus 2025 lalu mendadak gempar. Warga dikejutkan oleh penemuan bayi di dalam kantong plastik hitam di bawah jembatan Blok Buntet Pesantren, Desa Martapada Kulon. Tak ada yang menyangka, sosok kecil yang masih merah itu dibuang oleh ibu kandungnya sendiri.

Beberapa hari setelah kejadian, misteri itu perlahan terungkap. Polisi berhasil mengidentifikasi pelakunya seorang gadis muda berusia 19 tahun, berinisial RA, warga setempat. Dalam pengakuannya, RA mengaku membuang bayinya karena rasa malu yang teramat besar. Bayi yang ia lahirkan tidak memiliki ayah sah.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (8/10/2025), bahwa RA kini telah diamankan dan mengakui seluruh perbuatannya.

“Tersangka mengaku malu karena anak yang dilahirkannya tidak memiliki bapak atau tidak dinikahi secara sah,” ujar Kombes Pol Sumarni.

Dari hasil penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon, terungkap bagaimana peristiwa itu terjadi. RA melahirkan seorang diri di kamar mandi rumahnya. Dalam kondisi panik, ketakutan, dan tanpa pertolongan siapa pun, ia melahirkan bayinya secara spontan. Bayi mungil itu sempat hidup, namun RA yang diliputi rasa cemas hanya meletakkannya di lantai tanpa mengikat ari-ari.

Dalam kepanikan, RA mengambil tiga kantong plastik hitam dan sebuah ember putih. Bayi bersama ari-ari dan gumpalan darah dimasukkannya ke dalam kantong tersebut. Malam itu juga, ia memesan ojek online dan meminta diantar ke jembatan Martapada Kulon. Di sana, tanpa pikir panjang, ia melemparkan bungkusan berisi bayinya ke tumpukan sampah di bawah jembatan.

Keesokan harinya, warga yang melintas mencium bau tak biasa dan menemukan kantong plastik berisi bayi. Polisi segera datang ke lokasi dan melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan mendalam, RA akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan.

Kini, ibu muda itu harus menghadapi kenyataan pahit atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 341 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

 

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut