Rangkap Jabatan Wakil Bupati Cirebon di KONI Disorot
CIREBON, iNewsCirebon.id - Jabatan Wakil Bupati Cirebon yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon menuai sorotan. Rangkap jabatan itu dinilai berpotensi mengganggu konsentrasi Wakil Bupati dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Ketua LSM Penjaara Indonesia Kabupaten Cirebon, Asep Supriadi, menegaskan pihaknya sudah melayangkan surat resmi permohonan audiensi untuk membahas persoalan ini. “Kami meminta Wakil Bupati fokus pada permasalahan daerah. Jangan sampai jabatan rangkap di KONI mengurangi konsentrasi beliau dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik,” tegas Asep Supriadi, Rabu (2/10)
Selain menyoroti fokus kerja, Asep juga mempertanyakan syarat kepengurusan KONI. Menurut aturan, seorang Ketua KONI harus memiliki pengalaman minimal lima tahun di organisasi olahraga. “Kami meminta bukti resmi apakah Wakil Bupati benar-benar memenuhi persyaratan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, jabatan rangkap dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan hingga penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Karena itu, pihaknya mendesak adanya kejelasan agar tugas pemerintahan tidak bercampur dengan kepentingan organisasi olahraga.
Dalam suratnya, pihaknya juga mengajukan audiensi resmi dengan menghadirkan 10 orang perwakilan, dengan waktu dan tempat pertemuan diserahkan sepenuhnya kepada Wakil Bupati.
“Ini bagian dari partisipasi masyarakat untuk memastikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Cirebon berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN,” kata Asep Supriadi menegaskan.
Editor : Miftahudin