get app
inews
Aa Text
Read Next : Sengketa Lahan di Jl. Ampera Kota Cirebon, Warga Gugat BPN di PTUN

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Digugat ke PTUN Terkait Pernyataan tentang Peristiwa Mei 1998

Jum'at, 12 September 2025 | 14:46 WIB
header img
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsCirebon.id — Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (11/9/2025). Gugatan ini diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terkait pernyataan Fadli yang dianggap menyangkal kasus pemerkosaan massal Mei 1998 dan meragukan kredibilitas Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998.

Kuasa hukum penggugat, Jane Rosalina, menjelaskan bahwa gugatan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT. Objek gugatan adalah pernyataan resmi yang dirilis oleh Kementerian Kebudayaan pada 16 Juni 2025. Saat itu, Fadli Zon menyebut laporan TGPF hanya berisi angka tanpa bukti kuat dan mengimbau agar "tidak mempermalukan bangsa sendiri" dalam membicarakan peristiwa tersebut. Jane menjelaskan soal itu dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube Kontras, Kamis, 11 September 2025. 

Menurut Koalisi, pernyataan tersebut dinilai melampaui kewenangan seorang menteri kebudayaan dan bertentangan dengan beberapa undang-undang, seperti UU Administrasi Pemerintahan, UU HAM, dan UU Pengadilan HAM. Jane menekankan, "Kementerian Kebudayaan sendiri tidak ada kaitannya dengan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat."

Para penggugat dalam perkara ini terdiri dari individu dan lembaga, termasuk yakni:

Marzuki Darusman, Ketua TGPF Mei 1998.

Ita F Nadia, pendamping korban.

Kusmiyati, orang tua korban.

Sandyawan Sumardi, Koordinator Tim Relawan untuk Kemanusiaan.

Serta beberapa lembaga seperti Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), YLBHI, dan Kalyanamitra.

Koalisi juga secara khusus meminta agar majelis hakim yang memeriksa kasus ini seluruhnya berjenis kelamin perempuan dan memiliki perspektif gender. Permintaan ini didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), mengingat kasus ini berkaitan dengan kekerasan seksual.

Koalisi menegaskan, gugatan ini merupakan bentuk kecaman agar pejabat publik tidak semena-mena dalam membuat pernyataan yang dapat menyesatkan dan menghalangi proses hukum terkait pelanggaran HAM berat.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut