get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Petugas Damkar Cirebon Dikeroyok Saat Padamkan Api, Lehernya Sampai Dipiting Warga

Kasus Foto Asusila Berbasis AI di Cirebon, Pakar Hukum Pidana: Tindak Pidana Serius!

Kamis, 28 Agustus 2025 | 08:34 WIB
header img
Dosen hukum pidana  Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menjelaskan, kasus kejadian manipulasi foto pelajar di Cirebon dengan muatan pornografi merupakan tindak pidana serius.Foto: ilustrasi

CIREBON, iNewsCirebon.id - Dosen hukum pidana  Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menjelaskan, kasus kejadian manipulasi foto pelajar di Cirebon dengan muatan pornografi merupakan tindak pidana serius.

Perbuatan itu, lanjut Azmi, dapat diancam dengan ketentuan dalam KUHP, UU ITE termasuk UU Pornografi, di mana saat ini telah ada dari salah satu keluarga Korban yang telah melaporkan perbuatan tersebut di Polres Kota Cirebon (27/8/2025).

"Karenanya, Polisi harus segera mengambil langkah-langkah penyelidikan yang terukur, memanggil para pihak guna menghadapkan pelaku meskipun terduga pelaku masih pelajar. Proses hukum harus berjalan, tentunya dengan mempertimbangkan pendekatan dan prinsip sistem peradilan pidana anak," tutur Azmi.

Pakar hukum pidana ini menambahkan, fenomena ini merupakan sinyal yang berbahaya bahwa ruang digital yang seharusnya jadi jembatan literasi positif dan  wadah belajar dan kreativitas pelajar, namun  jika disalahgunakan menjadi  “pasar gelap eksploitasi”.

"Itu artinya ada kendala sekaligus kegagalan pengawasan  dalam diri anak,  termasuk minimnya pengawasan di lingkungan keluarga maupun sekolah. Orang tua harus hadir membimbing, guru harus menanamkan etika digital, dan kepedulian lingkungan sosial yang wajib memberi pengawasan. Tanpa itu, ruang digital hanya akan menjadi lahan subur penyalahgunaan teknologi," katanya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut