Keroyok dan Sandera Polisi di Jayapura, 5 Pelaku Ditetapkan Tersangka
Rabu, 30 Maret 2022 | 16:59 WIB

JAYAPURA, iNews.id - Polresta Jayapura Kota menetapkan lima tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri Bripda JAO. Mereka saat ini sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas mengatakan identitas para tersangka yakni berinisial ES, FE, YK, LW dan DE.
Polisi juga telah mengamankan 1 unit mobil jenis Grand Max yang digunakan para tersangka dan sebuah tas ransel milik korban.
"Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun 6 bulan penjara," ujar Kapolresta, Rabu (30/3/2022).
Editor : Miftahudin