get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Video Polisi Menangis Histeris saat hendak Dijemput Propam di Tengah Jalan

Keroyok dan Sandera Polisi di Jayapura, 5 Pelaku Ditetapkan Tersangka

Rabu, 30 Maret 2022 | 16:59 WIB
header img
Polresta Jayapura Kota menetapkan lima tersangka kasus pengeroyokan (foto: Ist)

JAYAPURA, iNews.id - Polresta Jayapura Kota menetapkan lima tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri Bripda JAO. Mereka saat ini sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan.  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas mengatakan identitas para tersangka yakni berinisial ES, FE, YK, LW dan DE. 

Polisi juga telah mengamankan 1 unit mobil jenis Grand Max yang digunakan para tersangka dan sebuah tas ransel milik korban. 

"Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun 6 bulan penjara," ujar Kapolresta, Rabu (30/3/2022). 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut