Viral Baru 5 Detik usai Ijab Kabul, Pengantin Wanita Minta Cerai karena Merasa Dilecehkan

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Sebuah video berisi seorang pengantin wanita minta cerai usai ijab kabul.
Video tersebut viral di media sosial (medsos).
Diketahui, pernikahan super singkat itu terjadi saat prosesi akad nikah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel).
Kejadian berawal saat pasangan pengantin tengah menggelar acara akad nikah.
Semula, akad nikah itu terlihat berjalan lancar.
Pengantin pria mengucapkan ijab kabul, bersama wali nikah pihak mempelai wanita dengan dibimbing oleh penghulu. Pengantin wanita tampak duduk di sebelah pengantin pria, saat prosesi akad nikah berlangsung.
Namun berselang beberapa detik usai akad nikah tersebut dinyatakan sah, kemudian sang pengantin wanita tiba- tiba berkata minta bercerai.
Membelai wanita berkata dalam bahasa daerah, "Pak Ketip, aku nak sara, aku dak senang, dia ngecakan aku, dem aku nak sara," Jika diterjemahkan berarti, "Pak Penghulu, saya mau cerai, saya tidak suka, dia melecehkan saya. Saya ingin cerai,"
Pengantin wanita dalam video tersebut kemudian langsung berdiri meninggalkan lokasi.
Sontak hal tersebut membuat heboh para tamu yang hadir, serta kedua belah pihak keluarga yang menyaksikan saat sang mempelai wanita itu pergi masuk ke kamar.
Begitu juga dengan pengantin pria yang tampak kaget melihat istri yang baru dinyatakan sah dinikahinya itu, berkata seperti itu.
Dalam video tersebut, pengantin pria juga berkata bahwa ia bertekad tidak akan menceraikan istri yang baruh dinikahi nya itu, meski sang wanita minta cerai dengan alasan tidak senang.
Belum tahu persis adanya permasalahan apa di antara keduanya. Namun seorang penghulu yang dengan tenang mendinginkan keadaan tersebut, dan meminta agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Berdasarkan keterangan beberapa sumber mengatakan, setelah dilakukan penelusuran, kejadian tersebut terjadi di Desa Betung, Kecamatan Abab.
Sumber tersebut menyebutkan bahwa, pengantin pria itu merupakan warga Desa Air Itam, Kecamatan Penukal. Sementara pengantin wanita merupakan warga Desa Betung, Kecamatan Abab.
Akad nikah tersebut diketahui dilaksanakan di rumah pengantin wanita di Desa Betung, Kecamatan Abab. Namun untuk waktu kapan perosesi akad nikah tersebut berlangsung, belum diketahui secara pasti.
Menanggapi adanya video viral terkait pernikahan seumur jagung yang terjadi di Kabupaten PALI tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, Ustad Asmuni, sangat menyayangkan peristiwa itu terjadi.
Karena pada hakekatnya pernikahan itu, sejatinya harus dipertanggung jawabkan hingga dunia dan akhirat.
”Sangat disayangkan hal tersebut terjadi, dan ini menunjukan ketidak siapan mempelai untuk menikah,” kata Ust.Asmuni, Minggu (22/6/2025).
Ia juga meminta agar ditelusuri lebih dulu apakah pernikahan itu tercatat secara resmi atau tidak. "Kalau pernikahannya tercatat biasanya ada bimbingan perkawinan dan pemeriksaan berkas persetujuan kedua mempelai," tukasnya.
Editor : Miftahudin