UPDATE Longsor Gunung Kuda Langsung Penyidikan, Polda Jabar: 3 Perusahaan Terancam Pidana

CIREBON, iNewsCirebon.id – Tragedi longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Cirebon, yang menewaskan 14 orang dan masih menyisakan 11 korban hilang, kini resmi naik status ke tahap penyidikan oleh Polda Jawa Barat per Jumat (30/5/2025).
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyatakan penyidikan ini akan menelusuri dugaan kelalaian dari pihak perusahaan tambang. Penyelidikan awal menunjukkan indikasi teknik penambangan yang tidak sesuai prosedur, seperti tidak adanya terasering dan pengerukan manual yang membahayakan pekerja.
Polda Jabar juga menggandeng ahli dan Dinas ESDM untuk kajian teknis. Penegakan hukum akan menggunakan UU Pertambangan, UU Ketenagakerjaan, UU Lingkungan Hidup, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengonfirmasi enam saksi telah diperiksa, dan insiden ini diduga akibat kelalaian berat. Tiga perusahaan diduga terlibat, salah satunya milik Haji Karim yang kini sudah ditahan bersama manajernya.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, telah menginstruksikan penutupan permanen tambang Gunung Kuda. Sementara itu, tim SAR gabungan masih terus mencari 11 korban yang belum ditemukan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta