Polisi Periksa Pemilik Tambang Gunung Kuda, Dugaan Kelalaian Disidik

CIREBON, iNewsCirebon.id – Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengonfirmasi bahwa tambang batu alam di kawasan Gunung Kuda memiliki izin resmi yang masih berlaku hingga November 2025. Namun, peristiwa longsor yang terjadi pada Jumat pagi, 30 Mei 2025, tetap menyeret pemilik tambang ke proses hukum.
Pemilik tambang telah dipanggil ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh pihak kepolisian.
“Izin pertambangannya lengkap dan berlaku sampai November 2025,” ujar Kombes Pol Sumarni kepada wartawan saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi longsor.
Meski izin tambang dinyatakan sah, Sumarni menegaskan bahwa proses penyelidikan tetap dilanjutkan. Polisi tengah mendalami dugaan kelalaian yang diduga menjadi penyebab terjadinya bencana tersebut.
“Saat ini pemilik tambang sedang kami mintai keterangan. Sudah kami bawa ke Polresta Cirebon untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolresta mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah memberikan peringatan keras kepada pemilik tambang sejak insiden longsor sebelumnya pada Februari 2025. Kala itu, polisi sempat memasang garis polisi di area tersebut sebagai tanda larangan aktivitas.
“Sejak kejadian sebelumnya, lokasi ini sudah kami beri garis polisi. Tapi penambang masih nekat beroperasi,” ungkap Sumarni.
Polresta Cirebon berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti lalai hingga membahayakan keselamatan lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Editor : Suriya Mohamad Said