get app
inews
Aa Read Next : Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Cirebon Tahun 2023

Dekopinda Kabupaten Cirebon Gelar Rakerda, Peran dan Fungsi Kelembagaan Diaktifkan Kembali

Rabu, 23 Maret 2022 | 15:44 WIB
header img
Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Cirebon menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) (Foto: Ist)

KOTA CIREBON, iNews.id - Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Cirebon menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dengan mengusung tema "Penguatan peran dan fungsi kelembagaan Dekopin," di Aula BKSPDM Kabupaten Cirebon.

Sesuai dengan anggaran dasar Dekopin, Dekopinda diwajibkan melakukan rakerda untuk setiap tahunnya, sedangkan untuk Musda (Musyawarah Daerah) hanya dilaksanakan 5 tahun sekali.

Seperti tahun sebelumnya, raker kali ini melakukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan tahun sebelumnya, yaitu tahun 2021, serta menyampaikan kegiatan rencana kerja di tahun 2022.

Kepala Bidang Keanggotaan Dewan Koperasi Pimpinan Wilayah (Dekopinwil) Jawa Barat, Ana Susanah berharap pasca Rakerda Dekopinda Kabupaten Cirebon bisa bersinergi dengan anggota dan mengaktifkan kembali lembaga-lembaga di bawah Dekopin.

"Seperti lembaga pendidikan perkoperasian, badan konsultasi hukum dan badan komunikasi pemuda dan pemudi koperasi itu perlu diktifkan kembali," Kata Ana pada media iNewscirebon.id.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut