Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Video Dua Pelaku Curanmor Dihakimi Massa saat Hendak Mencuri
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Obat Terlarang, Pria Pengangguran Diringkus Polisi

Rabu, 18 Agustus 2021 | 19:05 WIB
  • author Kir Kurdiansyah
Edarkan Obat Terlarang, Pria Pengangguran Diringkus Polisi
Tersangka edarkan obat terlarang diringkus polisi (Foto : Istimewa).

KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, meringkus pria pengangguran yang mengedarkan obat obatan tanpa ijin edar. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 740 butir Pil Trihexiphenidyl dan 300 butir Pil Tramadol.

Tersangka SF alias S ditangkap atas adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran obat obatan terlarang tanpa ijin. Tersangka yang merupakan warga Dusun III RT 03 RW 05 Desa Serang Kulon Babakan, ditangkap tanpa adanya perlawanan.

Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Sentosa Sembiring menjelaskan, tersangka ditangkap di depan rumanya. Dari tangan tersangka petugas mengamankan berbagai barang bukti obat obatan yang selama ini diedarkan. "Polisi juga menyita uang kas sebesar Rp 63.000," katanya Rabu (18/8/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka saat ini harus mendekam di ruang tahanan Polresta Cirebon bersama barang bukti. 

 

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut