CIREBON, iNews.id - Petugas Dit Polair Polda Jawa Barat, menggagalkan penyelundupan 8 ribu benih lobster dari Rancabuaya, garut, Jumat (18/3/2022) siang. Petugas mengamankan 2 tersangka, yang diketahui sebagai pengepul dan karyawannya. Selain mengamankan benih lobster, petugas juga menyita tabung oksigen dan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Puluhan plastik berisi benih lobster ini diamankan petugas Direktorat Polisi Perairan dan Udara, Jawa Barat, plastik berisi delapan ribu benih bening lobster jenis mutiara dan pasir tersebut, berhasil diamankan petugas dari wilayah Rancabuaya, Kabupaten Garut. Lobster senilai lebih dari 2 milyar tersebut, disita petugas dari pengepul dan hendak dikirim keluar negeri.
Kasubdit Gakkum Dpolda Jabar, Kompol Andik Eko Siswanto menjelaskan, dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 6 orang yang 2 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Kedua orang yakni W dan N tersebut merupakan pengepul dan karyawan, yang berperan penting dalam pengadaan dan pengiriman benih lobster. Sedangkan 4 orang lainnya, masih berstatus saksi atas penyelundupan benih lobster tersebut. "Kami masih mengembangkan kasusnya, terutama menggali rencana tujuan benih tersebut akan dikirim," ujarnya.
Sementara, Ahli Pertama Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikana (BKIPM) Cirebon, Nizam Uwam mengatakan, 8 ribu benih yang diamankan rencananya akan dilepasliarkan ke habitatnya. Petugas akan berkoordinasi dengan bagian penataan ruang laut, untuk memastikan habitat asli dari dua jenis lobster tersebut. "Pelepasliaran akan dilakukan secepatnya mengingat plastik hanya bertahan kurang dari satu hari," jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif bersama 4 orang saksi. Petugas juga masih melakukannya penyidikan guna mengungkap kasus penyelundupan benih lobster tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas menjerat keduanya dengan pasal 88 dan 92 tentang perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara.
Editor : Miftahudin