get app
inews
Aa Read Next : 4 Korban Trafficking di Papua Berhasil Diselamatkan, 2 Gadis Asal Indramayu

4 Tersangka Pelaku TPPO Gadis Bawah Umur Asal Indramayu Berhasil Ditangkap

Rabu, 18 Agustus 2021 | 03:37 WIB
header img
Sejumlah Korban didampingi Keluarga Berada di Salah Satu Ruang Polres Indramayu (Foto : Istimewa)

INDRAMAYU, iNews.id - Sebanyak 4 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking di Kabupaten Indramayu sudah diamankan polisi.

Mereka menjadi pelaku dibalik pengiriman 4 orang gadis di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL) di sebuah tempat karoke di Paniai, Papua.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, polisi akan mendalami kasus ini guna membongkar jaringan TPPO tersebut.

"Kita masih perlu melakukan pendalaman lebih dahulu dan orang-orang ini sedang kita periksa," ujar dia saat ditemui di Pendopo Indramayu, Selasa (17/8/2021).

AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, 3 pelaku di antaranya ditangani oleh Polres Indramayu.

Yakni, GHN (22), R (17), dan DS (21), mereka warga Kecamatan Sukagumiwang dan ditangkap pada tanggal 15 Agustus 2021.

Satu pelaku lagi adalah HH (32) warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Kasusnya ditangani Polres Paniai dan ditangkap pada 9 Agustus 2021.

Masih disampaikan AKBP M Lukman Syarif, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 3 unit gadget, 1 buku rekening tabungan, 4 lembar sertifikat vaksinasi, 8 lembar boarding pass dan 4 lembar fotocopy Kartu Keluarga.

Para pelaku ini dikenakan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," ujar dia.

 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut