get app
inews
Aa Text
Read Next : Perubahan RUU Keimigrasian: Regulasi Baru untuk Menjawab Tantangan Masa Kini & Masa Depan 

Revisi UU Kejaksaan Dikritik, Pakar : Berpotensi Melemahkan Sistem Hukum

Sabtu, 15 Februari 2025 | 10:06 WIB
header img
Diskusi ini diselenggarakan oleh Pengurus Komisariat PMII Diponegoro (PMII UNDIP) dan dihadiri lebih dari 50 peserta, mayoritas aktivis mahasiswa UNDIP. Foto : Riant Subekti

SEMARANG, iNews.id Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan kembali menuai kritik dalam dialog publik bertajuk "Undang-Undang Kejaksaan: Penegakan Keadilan Hingga Integritas Lembaga". Acara ini digelar di Penake Coffee, Tembalang, Semarang, pada Jumat (14/2), dengan menghadirkan para pakar hukum yang menyoroti sejumlah pasal kontroversial dalam revisi UU tersebut.

 

Diskusi ini diselenggarakan oleh Pengurus Komisariat PMII Diponegoro (PMII UNDIP) dan dihadiri lebih dari 50 peserta, mayoritas aktivis mahasiswa UNDIP. Tiga pemateri utama, yakni Prof. Dr. Lita Tyesta ALW, S.H., M.Hum. (Ahli Hukum Tata Negara, Dosen UNDIP), Aista Wisnu Putra, S.H., M.H. (Ahli Hukum Pidana, Dosen UNDIP), dan Fawwaz Arif Al Jabar, S.E., M.M. (Wakil Ketua DPD KNPI Jawa Tengah), menyampaikan kritik tajam terhadap revisi UU Kejaksaan. Diskusi ini dipandu oleh Muhammad Bintang, Kabid Sospol BEM FISIP UNDIP 2025.

 

Kritik terhadap Sentralisasi Kewenangan Jaksa

 

Dalam pemaparannya, Prof. Lita Tyesta menilai revisi UU Kejaksaan membawa dampak besar terhadap sistem hukum Indonesia, terutama terkait sentralisasi kewenangan jaksa yang dinilai berpotensi disalahgunakan.

 

"Diperlukan revisi dan pengawasan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2021. Kewenangan yang diberikan kepada jaksa harus diimbangi dengan revisi pasal-pasal bermasalah serta penguatan mekanisme pengawasan eksternal," ujarnya.

 

Ia menambahkan, alih-alih memperkuat kejaksaan sebagai institusi hukum yang independen, revisi UU ini justru memuat pasal-pasal yang berpotensi melemahkan sistem hukum.

 

"Beberapa pasal dalam perubahan ini justru dapat memperlemah sistem hukum Indonesia yang sudah rapuh," katanya.

 

Kekhawatiran atas Penyalahgunaan Kewenangan

 

Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah pemberian kewenangan besar kepada kejaksaan tanpa mekanisme checks and balances yang jelas.

 

"Kewenangan yang terpusat tanpa pengawasan ketat hanya akan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan, merusak independensi kejaksaan, dan mengganggu prinsip checks and balances," tegas Prof. Lita.

 

Ia juga mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang ketat, revisi ini bisa menjadi bumerang bagi penegakan hukum di Indonesia.

 

"Jika pasal-pasal yang rawan konflik kepentingan dan tidak memiliki batasan kewenangan yang jelas tidak diperbaiki, revisi ini bisa menjadi kemunduran bagi sistem hukum yang adil dan transparan," tambahnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut