Ganjil Genap Tidak Berlaku Untuk Hari Minggu dan Libur Nasional

KOTA CIREBON, iNews.id - Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi Ade Juma, memastikan sistim ganjil genap tidak berlaku pada hari Minggu (hari libur.red) dan hari Libur Nasional. Karena selama PPKM masyarakat lebih cenderung berada di rumah nya masing-masing.
Hal ini disampaikan Habibi saat menjadi pembicara dalam wibiner 'Jumat Juang' Sabtu (14/8/2021).
"Sistim ganjil genap ini adalah bagian dari evaluasi dari pelaksanaan PPKM, di awal ada penerapan penutupan namun dampak dari penuturan ini adalah tidak berjalannya roda perekonomian," ujar Habibi.
Dikatakan Habibi, dari evaluasi itu, bagai mana perekonomian bisa berjalan kembali, maka solusi yang dipilih adalah sistem ganjil genap, dengan harapan mobilitas masyarakat bisa ditekan akan tetapi roda perekonomian bisa terus berjalan.
"Sejauh ini penyekatan cukup efektif untuk menurunkan kasus Covid 19 di Kota Cirebon, namun dampak nya perekonomian tidak berjalan," katanya.
Sistim ganjil genap ini menurut Habibi tidak akan dilakukan tindakan tegas seperti tilang, hal ini dilakukan untuk menggugah hati masyarakat agar memahami pandemi yang masih belum berakhir.
"Tidak ada tilang, paling putar balik, ini dilakukan untuk menggugah hati masyarakat baik dari dalam Kota Cirebon maupun dari Luar Kota Cirebon," tandasnya.
Habib memastikan ganjil genap tidak dilaksanakan dari pukul 07.00 Wib hingga 17.00 Wib dan untuk hari Minggu dan hari libur Nasional tidak berlaku ganjil genap.
Editor : Miftahudin