get app
inews
Aa Text
Read Next : Keandalan Operasional Kereta Api di Daop 3 Cirebon Kunci Sukses Angkutan Lebaran 2025

Pemkot Cirebon Mulai Berlakukan Ganjil Genap 16 Agustus 2021

Rabu, 11 Agustus 2021 | 17:46 WIB
header img
Pemkot Cirebon akan segera memberlakukan ganjil genap sebagai langkah menekan mobiltas selama PPKM. (Foto : istimewa)

KOTA CIREBON, iNews.id - Pemerintah Kota Cirebon, memutuskan untuk memberlakukan sistem ganjil-genap dalam menekan mobilitas masyarakat di Kota Cirebon, aturan itu mulai berlaku 16 Agustus 2021

Pemberlakuan sistem ganjil genap akan diterapkan di delapan ruas jalan di Kota Cirebon, meliputi jalan Tuparev, Kartini, Siliwangi, jalan Cipto, Pemuda, Pekiringan, Karanggetas dan jalan Pasuketan.

Sekertaris Daerah Pemkot Cirebon Agus Mulyadi menjelaskan, dalam aturan ini ada pengecualian bagi kendaraan bertanda khusus seperti membawa disabilitas, ambulans,  angkutan umum, angkutan dari roda dua dan empat. 

Selain itu angkutan barang khusus BBM dan BBG, kendaraan operasional plat merah, kendaraan pengangkut sembako, pertolongan kecelakaan dan kendaraan pers dengan menunjukan kartu identitas. 

"Kebijakan sistem ganjil genap diterapkan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa perpanjang ppkm level 4 Jawa-Bali," ujarnya Rabu (11/8/2021). 

Sebelum diterapkan regulasi sistem ganjil genap 16 agustus mendatang, pemerintah akan melakukan uji coba dan sosialisasi Jumat (13/8/2021) selama tiga hari kedepan.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut