Pemkot Cirebon Mulai Berlakukan Ganjil Genap 16 Agustus 2021

KOTA CIREBON, iNews.id - Pemerintah Kota Cirebon, memutuskan untuk memberlakukan sistem ganjil-genap dalam menekan mobilitas masyarakat di Kota Cirebon, aturan itu mulai berlaku 16 Agustus 2021
Pemberlakuan sistem ganjil genap akan diterapkan di delapan ruas jalan di Kota Cirebon, meliputi jalan Tuparev, Kartini, Siliwangi, jalan Cipto, Pemuda, Pekiringan, Karanggetas dan jalan Pasuketan.
Sekertaris Daerah Pemkot Cirebon Agus Mulyadi menjelaskan, dalam aturan ini ada pengecualian bagi kendaraan bertanda khusus seperti membawa disabilitas, ambulans, angkutan umum, angkutan dari roda dua dan empat.
Selain itu angkutan barang khusus BBM dan BBG, kendaraan operasional plat merah, kendaraan pengangkut sembako, pertolongan kecelakaan dan kendaraan pers dengan menunjukan kartu identitas.
"Kebijakan sistem ganjil genap diterapkan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa perpanjang ppkm level 4 Jawa-Bali," ujarnya Rabu (11/8/2021).
Sebelum diterapkan regulasi sistem ganjil genap 16 agustus mendatang, pemerintah akan melakukan uji coba dan sosialisasi Jumat (13/8/2021) selama tiga hari kedepan.
Editor : Miftahudin