KOTA CIREBON, iNews.id – Lantaran merasa kilenya menjadi korban kriminalisasi oleh penegak hukum, penguasa hukum dari ST, seorang yang telah ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota atas dugaan Penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal mengadukan kejadian ini ke Propam Mabes Polri.
"Saya meminta agar Propam Mabes Polri untuk segera turun tangan dugaan kriminalisasi terhadap klien kami," ujarnya Tedy Hartanto kuasa hukum dari ST.
Ditambahkan, pihak kepolisian telah melakukan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya. Menurutnya, ST dituduh diduga telah melakukan tindak pidana merekrut PMI tanpa izin dan atau perdagangan manusia.
Awal masalah tersebut bermula pada tanggal 28 Oktober 2021 lalu, dilakukan penggrebekan oleh pihak kepolisian di sebuah rumah di Jalan Tambas, Desa Adidarma, Kecamatan Gunungjati.
Editor : Miftahudin