get app
inews
Aa Text
Read Next : TNI Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Langsung Deteksi Anggota yang Terlibat

Promosikan Judi Online Pakai Gambar Cewek Seksi, Pemuda Pengangguran di Weru Cirebon Dicokok Polisi

Jum'at, 08 November 2024 | 14:35 WIB
header img
Seorang pemuda pengangguran di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, harus berurusan dengan hukum setelah aksinya mempromosikan judi online berhasil diungkap oleh petugas Satreskrim Polresta Cirebon pada Jumat siang. Foto: Toiskandar

CIREBON, iNewsCirebon.id - Seorang pemuda pengangguran AM (19) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, harus berurusan dengan hukum setelah aksinya mempromosikan judi online berhasil diungkap oleh petugas Satreskrim Polresta Cirebon pada Jumat siang.

Dalam menjalankan aksinya, pemuda tersebut memanfaatkan foto cewek seksi untuk menarik perhatian pengguna media sosial. Petugas menyita barang bukti berupa ponsel beserta tangkapan layar aktivitas promosi judi online yang dilakukannya. AM dicokok  polisi di rumahnya di Kecamatan Weru pada Jumat siang. 

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Siswo DC Tarigan mengatakan, dalam pemeriksaan, AM mengakui bahwa sejak dua bulan terakhir ia aktif mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya.

Meskipun menyadari bahwa perbuatannya salah, A-M berdalih bahwa kebutuhan ekonomi mendorongnya untuk ikut serta menyebarkan link dan situs judi online, yang saat ini sedang menjadi target pemberantasan petugas.

Untuk menarik perhatian di media sosial, A-M sengaja menggunakan akun perempuan dengan foto-foto seksi yang disertai dengan tautan ke situs judi yang dipromosikannya. Dengan bayaran sebesar tujuh ratus ribu rupiah, A-M rutin memposting situs-situs judi online dan bahkan membuat cerita yang terhubung langsung ke website tersebut dua kali dalam sehari.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa ponsel berikut tangkapan layar akun media sosial yang digunakan untuk promosi judi.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan dari tersangka guna mengungkap jaringan judi online yang lebih luas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang membawa ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut