Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejurkab Akuatik Sukses Digelar, Ini Daftar Pemenangnya 
Advertisement . Scroll to see content

Dua Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan dan Peredaran Uang Palsu Diamankan Polsek Gempol Cirebon

Kamis, 26 September 2024 | 19:02 WIB
  • author Mery
Dua Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan dan Peredaran Uang Palsu Diamankan Polsek Gempol Cirebon
Polsek Gempol Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan dan Peredaran Uang Palsu. Foto: Istimewa

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa kedua tersangka mengaku mendapatkan uang tersebut dari temanya yang berada di Jakarta dengan harga Rp 25 juta dengan cara pembayaran dengan cara diransfer ke rekening BCA milik SA.

"Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 26 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar," ujarnya.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut