get app
inews
Aa Read Next : Keluar dari Penjara, Jerinx Digandeng Nora Alexandra

Babak Lanjutan Jerinx dan Adam Deni

Sabtu, 07 Agustus 2021 | 10:48 WIB
header img
Jerinx bakal kembali diperiksa polisi terkait pengancaman. (Foto: IG)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Jerinx sebagai tersangka atas laporan Adam Deni terkait pengancaman melalui media sosial.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (7/8/2021).

Setelah penetapan status tersangka, penyidik Polda Metro Jaya rencananya bakal memanggil Jerinx pada 9 Agustus 2021 untuk diperiksa.

Diketahui Adam Deni melaporkan Jerinx pada 10 Juli 2021 atas dugaan pengiriman ancaman lewat media elektronik. Dia mengaku menerima ancaman usai dituding sebagai biang keladi hilangnya akun Instagram Jerinx.

"Saya juga bingung kenapa saya dimaki-maki dan dituduh menghilangkan akun IG dari saudara IGA atau JRX," ujar Adam Deni usai membuat laporan.

Adam Deni juga mengklaim sempat ditantang oleh Jerinx untuk beradu proses hukum. Sehingga yang bersangkutan lantas membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

"Mediasi ditolak, malah saya ditantang tanding hukum," kata Adam Deni.

Adapun dari versi Jerinx, pihaknya merasa masalah dengan Adam Deni sudah selesai. Personel Superman Is Dead (SID) tersebut bingung sebab permasalahan yang dia anggap sudah selesai malah berujung laporan polisi.

"Laporan AD bermula dari diskusi ilmiah soal Covid di media sosial, kemudian terjadi peretasan akun milik saya sampai ada sedikit ketegangan memang di telepon," kata suami Nora Alexandra tersebut.

"Tapi sebelum laporan dibuat, saya menyadari kekeliruan itu sehingga mengambil inisiatif meminta maaf langsung pada AD. Yang bersangkutan ini juga sudah memaafkan saya," tuturnya lagi.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut