get app
inews
Aa Read Next : Tuduh Husein Ali Tak Layak PNS, Terkuak Segini Harta Kekayaan Fantastis Kepala BKPSDM Pangandaran

BKN: Masa Sanggah Bukan Untuk Kesalahan Pelamar

Rabu, 04 Agustus 2021 | 18:46 WIB
header img
Masa sanggah untuk CPNS dibuka hari ini hingga 6 Agustus 2021. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Masa sanggah peserta seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimulai hari ini, 4 hingga 6 Agustus 2021. Sementara instansi terkari diberikan waktu menjawab sanggahan mulai hari ini jingga Jumat pekan depan (13/8/2021).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan, masa sanggah hanya untuk menyanggah hasil verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat (TMS) yang bukan disebabkan karena kesalahan pelamar.

"Jadi sekali lagi, masa sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan karena ketidaktelitian pelamar CASN 2021," tulis akun BKN di Instagram.

 

Plt Karo Humas BKN Paryono menjelaskan, jika pelamar sudah mengunggah persyaratan yang tidak sesuai meskipun mengajukan sanggah akan tetap dinyatakan TMS.

“Kalau pelamar sudah merasa salah unggah dokumen dan di situ ada keterangan bahwa ijazah tidak sesuai itu tidak bisa diperbaiki. Misalnya disanggah pun hasilnya akan tetap sama yakni tidak lolos,” katanya, Rabu (4/8/2021).

Dia menuturkan, untuk melakukan sanggah pelamar perlu melihat alasan TMS. Jika alasannya dirasa tidak sesuai maka bisa dilakukan sanggah. Dia pun menyebut tidak ada dokumen khusus yang dipersiapkan karena memang bukan masa perbaikan.

“Pertama dilihat dulu apa alasan tidak lolos seleksi administrasi. Cermati apakah itu benar bahwa alasan misalnya ijazah tidak sesuai. Kalau memang misalnya menurut pelamar sudah sesuai, ya silakan disanggah. Sebenarnya tidak ada persiapan dokumen apapun karena tidak memperbaiki dokumen,” tutur dia.

Menurutnya, instasi terkait juga akan memberikan jawaban sanggahan mulai hari ini hingga Jumat pekan depan. Setelah itu, pengumuman setelah masa sanggah akan disampaikan pada Minggu (15/8/2021). 

“Instansi ada waktu untuk meneliti kemudian kan ada jadwal untuk mengumumkan hasil verifikasi,” ucap Paryono.

 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut