JAKARTA, iNews.id - PT Garuda Indonesia Tbk dan perusahaan penyewaan dan penjualan pesawat Aercap Ireland Limited melakukan kesepakatan Global Site Letter Agreement yang ditandatangani pada 28 Juli 2021 lalu. Dalam kesepakatan itu, Aercap menghentikan gugatan pailit kepada Garuda Indonesia di Supreme Court di New South Wales pada 21 Juni 2021.
Direktur Teknik Garuda Indonesia Rahmat Hanafi mengatakan, selain menyetujui menghentikan gugatan/legal proceeding berupa gugatan pailit yang telah diajukan Aercap, Garuda juga menyepakati untuk menerbangkan dan merelokasi sembilan pesawat B737 800NG yang disewa perseroan pada lokasi yang telah disetujui.
"Sejalan dengan kesepakatan itu, perseroan memastikan seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal," katanya, dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (2/8/2021).
Dia menambahkan, BUMN penerbangan tersebut berkomitmen untuk mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat dan pengangkutan kargo bagi sektor ekonomi nasional.
"Perseroan turut memastikan tindak lanjut dari kesepakatan dengan Aercap akan dilaksanakan dengan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG),” ujarnya.
Editor : Miftahudin