Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tren Busana Lebaran 2026, Gamis Bini Orang di Cirebon Ludes Diborong Emak-Emak
Advertisement . Scroll to see content

Peran Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon 8 Tahun Silam

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:05 WIB
  • author Mery
Peran Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon 8 Tahun Silam
Peran Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Foto: iNews.id

Akibat perbuatan keji itu, ujar Kombes Pol Jules, pelaku Pegi dijerat Pasal 338 dan 340 KUHPidana. Pegi terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, dan atau hukuman mati.

Sebelumnya, tersangka Pegi ditangkap Polda Jabar di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.

"Jadi Pegi yang kami DPO-kan, informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (22/5/2024).

Dalam kasus ini, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut