get app
inews
Aa Read Next : Akhirnya CCTV kasus Vina muncul, Siapa "Sutradara" Dibalik Pemberitaan Semua Ini ?

8 Fakta Baru Usai Penangkapan Pegi Perong, Buronan Pembunuhan Vina di Cirebon

Kamis, 23 Mei 2024 | 10:16 WIB
header img
8 Fakta Usai Tertangkapnya Pegi Perong dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Foto: Istimewa

CIREBON, iNewsCirebon.id - Terungkap 8 fakta baru usai penangkapan Pegi Perong yang merupakan salah satu buronan yang diburu polisi, kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016 silam memasuki babak baru.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eki, di daerah Bandung, Jawa Barat. 

"Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," kata Direktur Ditreskrimum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Rabu (22/5/2024).

Dengan tertangkapnya Pegi Perong tersebut maka Kasus pembunuhan Vina di Cirebon memasuki babak baru dengan terungkapnya fakta-fakta yang telah dirangkum oleh iNewsCirebon.id.

8 Fakta Baru Terbaru Terkait Pembunuhan Vina di Cirebon

1. Pegi Perong Buron Selama 8 Tahun

Sosok Pegi Setiawan alias Pegi Perong telah menjadi target polisi selama delapan tahun sejak kasus pembunuhan yang menewaskan pasangan kekasih Vina dan Eki di Cirebon terjadi.

Bahkan, namanya disebut  masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dirilis Polda Jabar bersama dua orang lainnya, Andi dan Dani yang sampai saat ini masih diburu polisi.

2. Pegi Ditangkap Usai Viralnya Film Vina Sebelum 7 Hari

Kasus mengerikan 8 tahun lalu itu kembali viral usai kisahnya diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul "Vina Sebelum 7 Hari”.

Sejak viralnya film tersebut, polisi mengumumkan bahwa ada 11 pelaku yang terlibat pada kasus ini dan 3 diantaranya masuk dalam DPO.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa ciri-ciri ketiga pelaku DPO didapat dari keterangan 38 saksi, termasuk delapan pelaku yang sudah diadili. Polisi mencocokkan informasi ini dengan keterangan saksi lain, teman-teman, dan keluarga para pelaku.

"Imbauan kami, jika rekan-rekan, warga, atau masyarakat mengetahui keberadaan mereka, tolong segera informasikan kepada kami agar bisa diproses untuk mengungkap tuntas kasus ini," kata Kombes Jules, Selasa (14/5/2024).

Salah satu pelaku yang masuk dalam DPO telah ditangkap adalah Pegi Perong yang dirilis oleh pihak kepolisian dengan ciri-ciri: Umur: 30 tahun, Jenis Kelamin: Laki-laki, Kebangsaan: Indonesia, Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Ciri Fisik: Tinggi 160 cm, badan kecil, rambut keriting, dan kulit hitam. 

3. Pegi Perong Bekerja jadi Kuli Bangunan di Bandung

Pegi Setiawan alias Perong, salah satu buronan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki, mengaku selama 8 tahun dalam pelariannya bekerja sebagai kuli bangunan di Kota Bandung.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Rabu (22/5/2024). "Akan kami dalami kemana saja selama delapan tahun ini," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

4. Pegi Perong Berganti Nama Menjadi Robi

Selain itu, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Pegi selama menjadi buronan kerap kerap berpindah tempat, sehingga menyulitkan petugas menangkapnya. Akhirnya Pegi ditangkap di wilayah Kopo, Kota Bandung.

"Tersangka juga sudah berganti nama menjadi Robi. Namun polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka saat bekerja menjadi kuli bangunan. Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi," katanya.

5. Peran Pegi dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Setelah ditangkap, Pegi ditetapkan sebagai tersangka. Pegi diduga otak pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina yang terjadi di Cirebon pada 2016 lalu.

"Tersangka PS (Pegi Setiawan) diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast pada Rabu (23/5/2024)

6. Geledah Kediaman Pegi di Cirebon

Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) Polda Jawa Barat dan Timsus Polres Cirebon Kota melakukan penggeledahan di rumah keluarga terduga pelaku Pegi Setiawan Alias Perong Alias Egi dalam kasus pembuhuhan Vina, di Desa Kepongpongan, Blok Simaja, RT/RW 02, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. 

Pantauan di lokasi Penggeledahan ini berlangsung dari pukul 13.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB, Rabu (22/5/2024).

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari prosedur penyidikan yang sedang berlangsung.

“Kami melaksanakan penggeledahan selama 3 jam untuk mencari bukti-bukti yang sekiranya dapat membantu membuat terang proses penyidikan yang sedang kita tangani,” ujar AKP Anggi.

Selama penggeledahan, polisi juga meminta keterangan dari keluarga dan saksi yang berada di lokasi. Meski demikian, AKP Anggi belum memberikan keterangan pasti mengenai barang bukti yang berhasil diamankan.

7. Penahanan 7 Terpidana Dipindah ke Rutan Bandung

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto menerangkan ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina telah dipindahkan sementara ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru.

Pemindahan terpidana dilakukan guna mempermudah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan Polda Jabar.

"Iya, di beberapa lapas (dipindahkan) sesuai dengan ini mungkin ada pemeriksaan lagi itu bukan kami tentukan," terangnya, Rabu (22/5/2024).

8. Dua DPO Masih Terus Diburu

Polda Jabar masih terus memburu dua daftar pencarian orang (DPO) lain kasus pembunuhan Vina Cirebon yang belum tertangkap. Keduanya adalah Andi dan Dani.

Dari kesebelas pelaku tersebut, 8 diantaranya sudah ditangkap dan divonis oleh pengadilan. 

Mereka adalah Jaya (23), Supriyanto (20), Eka Sandi (24), Hadi Saputra (23), Eko Ramadani (27), Sudirman (21), dan Rivaldi Aditya Wardana (21). Semuanya divonis penjara seumur hidup.

Kemudian pelaku Saka Tatal yang masih di bawah umur dihukum delapan tahun penjara, dan kini sudah dinyatakan bebas.

Itulah 8 fakta baru usai ditangkapnya Pegi Perong setelah buron selam 8 tahun

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut