get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Gelar Prarekonstruksi Kasus Vina Cirebon, Keluarga Pegi Setiawan Nampak Hadir Dilokasi

Tak Bayar Utang Kerja 2 Hari Motif Ijal Bunuh Tetangganya, Mayat Korban Dikubur dalam Rumah di KBB

Rabu, 17 April 2024 | 08:34 WIB
header img
Polisi mengevakuasi mayat yang dikubur dalam rumah di KBB. Foto: MPI/Ferry Bangkit Rizki

BANDUNG BARAT, iNewsCirebon.id - Polisi telah mengungkap alasan di balik pembunuhan yang menyebabkan mayat korban terkubur di dalam rumah di Perumahan Bumi Citra Indah 2, RT 06 RW 13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Ternyata, pelaku pembunuhan adalah tetangga korban yang merasa tersakiti. Kombes Pol Surawan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menyatakan bahwa pelaku bernama Ijal (31) telah menyebabkan kematian Didi Hartanto (42) dan menyembunyikan jasadnya di dalam rumah.

Menurut pengakuan pelaku, dia merasa marah karena korban belum membayar uang kerja selama 2 hari.

"Tersangka menagih uang kerja senilai Rp300.000 untuk 2 hari. Setelah melakukan pembunuhan, tersangka mengambil barang berharga milik korban," ujarnya ketika diwawancarai di lokasi kejadian pada hari Selasa (16/4/2024).

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku mengambil barang-barang berharga korban seperti sepeda motor dan sertifikat rumah. Kejadian ini terjadi pada tanggal 23 Maret 2024. Pelaku dikenal sebagai seorang pekerja serabutan dan memiliki hubungan dekat dengan korban.

"Tersangka juga mengambil barang-barang berharga milik korban seperti sepeda motor, sertifikat rumah, dan telepon genggam setelah melakukan pembunuhan," katanya.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono menambahkan bahwa motif pembunuhan yang mengakibatkan mayat korban terkubur dan ditutupi dengan keramik di dalam rumah adalah karena pelaku merasa tersakiti.

"Kami akan terus mendalami motif dari kasus ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Meskipun pelaku mengaku merasa tersakiti, namun kita akan menyelidiki lebih lanjut alasan di balik perbuatannya," ucap Aldi.

Sementara itu, dari dua sepeda motor yang diambil oleh pelaku, salah satunya sudah dijual. Sedangkan satu sepeda motor lainnya, bersama dengan sertifikat rumah dan telepon genggam milik korban, masih tersimpan di rumah pelaku.

"Jadi, untuk sementara waktu, barang-barang yang diambil oleh pelaku termasuk dua sepeda motor, sertifikat rumah, dan telepon genggam," tambahnya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut