LAMPUNG UTARA, iNewsCirebon.id - Kisah Oman, seorang marbot masjid di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, tiba-tiba menjadi viral di media sosial. Dia menerima ganti rugi sejumlah Rp222 juta karena pernah menjadi korban salah tangkap oleh polisi dan bahkan sempat dipenjara pada tahun 2017. Kasus Oman ini diunggah oleh akun X @sosmedkeras.
Kronologi awal kejadian bermula ketika Oman ditangkap dengan tuduhan merampok rumah warga di Lampung Utara. Saat diinterogasi, Oman membantah melakukan perampokan, tetapi diduga mengalami kekerasan hingga akhirnya kakinya ditembak.
Oman kemudian diadili dengan dakwaan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dan dipenjara selama 10 bulan hingga akhirnya dibebaskan pada tahun 2018.
Setelah melalui perjuangan panjang, Pengadilan Negeri Kotabumi menyatakan Oman tidak bersalah, dan memutuskan bahwa Polres dan Kejari Lampung Utara harus membayar ganti rugi sebesar Rp222 juta kepada Oman.
Pada awal Januari 2024, Oman akhirnya menerima ganti rugi tersebut, yang diserahkan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara.
"Oman dinyatakan tidak bersalah. Kini, dia menerima ganti rugi uang sebesar Rp222 juta," tulis akun tersebut seperti yang dikutip pada Senin (15/1/2024).
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta