ROKAN HILIR, iNews.id - Irfan Enara warga Bagansiapiapi, Kecamatan, Bangko, Rokan Hilir, Riau, tidak jadi dipenjara. Dia kini bisa kembai menghirup udara bebas.
Irfan sempat dipenjara karena mencuri di rumah orang tuanya untuk membeli susu anak. Kebebasan Irfan dari penjara berkat adanya restorative justice sehingga Kejari Rokan Hilir membebaskan dia dari jeruji besi.
Irfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian alat rumah tangga seperti kabel listrik, AC dan sepeda.
Dia mencuri barang itu di rumah orang tua kandungnya. Hasil dari penjualan barang curian itu digunakan untuk membeli susu anaknya.
"Dalam kasus ini, tersangka ini dilaporkan ke polisi oleh korban Rapanis Sutan yang merupakan ayah kandungnya sendiri," kata Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Yuliarni Appy.
Yuliarni menambahkan, kasus ini dihentikan setelah Irfan dan ayahnya berdamai. Penghentian kasus ini dibacakan langsung Yuliarni di Lapas Bagansiapiapi. Pembacaan dilakukan di depan Irfan, kedua orang tuanya dan anak Irfan.
"Jadi hari ini kami hentikan tuntutannya berdasarkan restorative justice," kata dia.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta