get app
inews
Aa Text
Read Next : Profil dan Biodata Agung Nugraha, Calon Suami Kiki Amalia

Kabar Menggembirakan, Ekspor Batu Bara Dibuka Hari Ini

Selasa, 01 Februari 2022 | 16:29 WIB
header img
Kementerian ESDM secara resmi mencabut larangan ekspor batu bara (foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian ESDM secara resmi mencabut larangan ekspor batu bara pada hari ini, Selasa (1/2/2022). Pembukaan ekspor batu bara didasarkan pada kondisi pasokan dan persediaan batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) dan IPP yang semakin membaik. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Ridwan Djamaluddin mengatakan, perusahaan batu bara yang diizinkan kembali melakukan ekspor haruslah perusahaan yang telah melakukan kewajiban domestic market obligation (DMO) dan/atau telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022. 

"Sementara, perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 belum diizinkan untuk melakukan penjualan batu bara ke luar negeri," ujar Ridwan dalam keterangan tertulis, Selasa (1/2/2022). 
Secara rinci, izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria, sebagai berikut: 

a. realisasi DMO tahun 2021 sebesar 100 persen atau lebih; 

b. realisasi DMO tahun 2021 kurang dari 100 persen dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021; dan 

c. tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021 (rencana atau realisasi produksi tahun 2021 sebesar 0 ton). 

Ridwan mengungkapkan, selama periode larangan ekspor, Pemerintah, PLN, Indonesian National Shipowners Association (INSA), dan perusahaan pemasok batu bara telah bekerja keras untuk memastikan pasokan batu bara ke PLTU dapat terkirim dengan lancar untuk memenuhi kebutuhan batu bara Januari 2022. 

Tahun Ini, Nilainya Rp56,2 Triliun Sebelumnya, pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batu bara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B. Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik.
 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut