get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Polisi Dipecat Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Daftarnya

Ini Tampang Polisi Pemerkosa Mahasiswi di Kalimantan Selatan

Selasa, 01 Februari 2022 | 15:22 WIB
header img
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana A. Martosumito memenuhi janjinya (Foto: Ist)

BANJARMASIN, iNews.id- Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana A. Martosumito memenuhi janjinya secara terbuka mengupacarakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oknum Bripka BT. Dengan melepas seragam polisi, BT kini menyandang status warga sipil. 
“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, upacara ini gelar terbuka dan disaksikan semua pihak, ” ucap Kapolresta Banjarmasin di halaman Mapolresta kota setempat, Sabtu (29/01/2022). 

Ditegaskan kembali, kewajiban Polri sudah dituntaskan dalam menindak tegas oknum anggotanya yang telah melakukan tindakan asusila mahasiswi salah satu Universitas di Banjarmasin. Sejak peristiwa asusila itu, Bripka BT langsung diproses secara internal di Bidang Propam Polda Kalsel hingga menjalani sidang kode etik Polri pada 2 Desember 2021 dengan rekomendasi PTDH. 

Setelah itu Bripka BT sempat mengajukan banding dan hasil sidang banding pada Rabu (27/01/2022), kemudian ditolak. 

Selanjutnya terbit surat keputusan Kapolda Kalimantan Selatan Nomor: Kep/23/I/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang PTDH dari dinas Polri atas nama Bripka BT. “Perbuatan pelaku sangat kami kutuk dan tidak bisa ditolerir karena tidak sejalan dengan sosok Polri yang Presisi sebagaimana program Kapolri,” kata Sabana. 

Selain sanksi internal berupa PTDH, Bripka BT juga menjalani hukuman pidana umum oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin. “Terkait pidana umum kami serahkan ke pihak pengadilan, karena pihaknya tidak mempunyai kewenangan karena itu menjadi wilayahnya sistem peradilan umum, ” tuturnya. 
 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut