get app
inews
Aa Text
Read Next : Gerhana Matahari Total akan Terjadi 2 Agustus Viral, Bakal Dirasakan Juga di Cirebon

Polisi Tetapkan Guru Pemukul Siswa Resmi Sebagai Tersangka

Senin, 31 Januari 2022 | 09:55 WIB
header img
Tangkapan layar

Guru SMPN 49 yang melakukan pemukulan tersebut ditetapkan tersangka Minggu (30/1/2022), setelah pihak keluarga melaporkan oknum guru tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, Sabtu (29/1/2022). Ketika melapor, orangtua dan korban ditemui Kapolrestabes, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan. Yusep berjanji akan memproses laporan sesuai prosedur dan profesional.

Atas laporan ini, tersangka akan dijerat pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal itu, ancaman hukumannya tiga tahun penjara. “Nggih (iya, pasal tentang perlindungan anak,” ujar Kasubnit PPA, Ipda Wulan.

Sebagaimana diberitakan, kejadian ini dipicu dengan adanya video berdurasi tiga detik yang viral di WhatsApp memperlihatkan dua orang siswa sedang berdiri di depan kelas. Diduga tak bisa menjawab pertanyaan guru, salah s lalu didorong ke arah papan tulis. Aksi pemukulan ini-pun menggerkan dunia maya.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut